Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 15 Mei 2026

Sidang Tindak Pidana Korupsi dalam agenda pembacaan Putusan Terdakwa An. FA, SK dan YSO Bertempat di Pengadilan Negeri Manado
Oleh Admin | Senin, 17 Februari 2025
Bagikan :

Senin, 17 Februari 2025.

Telah dilaksanakan Sidang Tindak Pidana Korupsi dalam agenda pembacaan Putusan, bertempat di Ruang Sidang H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri Manado dengan kesimpulan sebagai berikut:
- Terdakwa FA
Tuntutan PU: Pidana Pokok : 1 Tahun dan 6 bulan denda 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Putusan Majelis Hakim: Pidana Pokok: Conform PU, Pidana denda 50 Juta subsidair 1 bulan. Barang Bukti Conform PU.

- Terdakwa SK
Tuntutan PU: Pidana Pokok : 1 Tahun dan 4 bulan denda 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Barang Bukti Conform PU
Putusan Majelis Hakim: Pidana Pokok: Pidana pokok 1 tahun, Pidana denda 50 Juta subsidair 1 bulan, Barang Bukti Conform PU.

- Terdakwa YSO
Tuntutan PU: Pidana Pokok : 1 Tahun dan 6 bulan denda 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Putusan Majelis Hakim: Pidana Pokok: 1 Tahun, Pidana denda 50 Juta subsidair 1 bulan. Barang Bukti Conform PU.

Sidang terlaksana dengan baik dan lancar.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling