Senin, 17 Februari 2025.
Telah dilaksanakan Sidang Tindak Pidana Korupsi dalam agenda pembacaan Putusan, bertempat di Ruang Sidang H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri Manado dengan kesimpulan sebagai berikut:
- Terdakwa FA
Tuntutan PU: Pidana Pokok : 1 Tahun dan 6 bulan denda 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Putusan Majelis Hakim: Pidana Pokok: Conform PU, Pidana denda 50 Juta subsidair 1 bulan. Barang Bukti Conform PU.
- Terdakwa SK
Tuntutan PU: Pidana Pokok : 1 Tahun dan 4 bulan denda 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Barang Bukti Conform PU
Putusan Majelis Hakim: Pidana Pokok: Pidana pokok 1 tahun, Pidana denda 50 Juta subsidair 1 bulan, Barang Bukti Conform PU.
- Terdakwa YSO
Tuntutan PU: Pidana Pokok : 1 Tahun dan 6 bulan denda 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Putusan Majelis Hakim: Pidana Pokok: 1 Tahun, Pidana denda 50 Juta subsidair 1 bulan. Barang Bukti Conform PU.
Sidang terlaksana dengan baik dan lancar.