Kamis, 13 Juni 2024 Pukul 15.00 WITA bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara telah dilaksanakan penyerahan Tersangka "SK" (Tahap II) yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan yang dilakukan terhadap Korban "FB" oleh penyidik Polsek Bolangitang kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara yakni Bapak Jeri Kurniawan, S.H.
Selanjutnya, pada pukul 15.45 WITA telah dilaksanakan Penyelesaian Perkara berdasarkan Restorative Justice terhadap perkara aquo yang dipimpin oleh Jaksa Fasilitator Bapak Jeri Kurniawan, S.H dan disepakati adanya perdamaian antara Tersangka "SK" dan Korban "FB" dengan disaksikan oleh Keluarga Korban, Keluarga Tersangka, Penyidik, dan Tokoh Masyarakat.
Kegiatan berjalan baik dan lancar.