Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 13 Mei 2026

Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara Atas Nama Tersangka "SK"
Oleh Admin | Kamis, 13 Juni 2024
Bagikan :

Kamis, 13 Juni 2024 Pukul 15.00 WITA bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara telah dilaksanakan penyerahan Tersangka "SK" (Tahap II) yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan yang dilakukan terhadap Korban "FB" oleh penyidik Polsek Bolangitang kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara yakni Bapak Jeri Kurniawan, S.H.

Selanjutnya, pada pukul 15.45 WITA telah dilaksanakan Penyelesaian Perkara berdasarkan Restorative Justice terhadap perkara aquo yang dipimpin oleh Jaksa Fasilitator Bapak Jeri Kurniawan, S.H dan disepakati adanya perdamaian antara Tersangka "SK" dan Korban "FB" dengan disaksikan oleh Keluarga Korban, Keluarga Tersangka, Penyidik, dan Tokoh Masyarakat.

Kegiatan berjalan baik dan lancar.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling