Kejaksaan RI, Bolaang Mongondow Utara – Selasa, 01 Juli 2025, Tim Jaksa Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara Nomor : PRINT-436/P.1.19/Fd.1/10/2024 tanggal 21 Oktober 2024 menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait kegiatan Pembangunan Penyediaan Sarana Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) di Desa Suka Makmur, Desa Binjeta dan Desa Sampiro, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun Anggaran 2022.
Adapun Tiga Puluh Enam orang Saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait kegiatan Pembangunan Penyediaan Sarana Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat
Adapun Pasal yang disangkakan kepada Para Tersangka yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.