Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Sabtu, 01 Agustus 2026

Press Release Penetapan 2 (dua) Orang Tersangka Tindak Pidana Korupsi terkait penyimpangan/penyalahgunaan Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Huntuk Tahun Anggaran 2024
Oleh Admin | Selasa, 21 Juli 2026
Bagikan :

Pada hari ini Selasa 21 Juli 2026 setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan alat bukti yang cukup maka telah ditetapkan saudara OFK (selaku Kepala Desa) dan FU (selaku Operator Desa juga sebagai Penyedia) sebagai tersangka karena telah melakukan perbuatan dugaan Tindak Pidana Korupsi  penyimpangan/penyalahgunaan Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Huntuk Tahun Anggaran 2024, (perbuatan tersangka OFK dilakukan secara bersamasama dengan tersangka FU. Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.442.892.878,2,- (empat ratus empat puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh delapan koma dua rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kab. Boltara. Perbuatan para tersangka melanggar pasal : PRIMAIR - Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi SUBSIDIAIR : - Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bahwa penanganan perkara ini diawali dari adanya laporan masyarakat yg kemudian berdasarkan adanya MoU antara Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 Tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal. Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Laporan Atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, maka selanjutnya laporan tersebut diteruskan kepada Inspektorat Daerah Kab. Boltara. Dari hasil audit investigatif Inspektorat maka telah ditemukan adanya kerugian keuangan negara, dan diminta kepada pihak terlapor pada saat itu untuk mengembalikan dalam tempo waktu 60 hari, namun sampai batas waktu yg ditentukan tidak ada itikat baik dari terlapor untuk menyelesaikannya karena terlapor hanya mengembalikan sebesar Rp. 5 juta dari sejumlah kerugian keuangan negara.  

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling