Selasa, 25 Juni 2024 pukul 07.30 WITA sampai dengan selesai. Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara Bapak Oktafian Syah Effendi, S.H., M.H. didampingi Jaksa Fasilitator M. Doni Sidik, S.H. telah melaksanakan kegiatan Ekspose Perkara Restorative Justice via daring bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili oleh Direktur TP. Oharda Jampidum Bapak Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H pada Kejaksaan Agung RI .
Dihadiri juga oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Bapak Dr. Andi Muhammad Taufik, S.H., M.H., CGCAE dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Bapak Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.Hum. beserta jajaran dengan Tersangka atas nama yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Berdasarkan hasil ekspose tersebut, perkara Tersangka An. Moh. Sa'ban Kebit telah disetujui untuk dihentikan penuntutannya dan diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif dengan alasannya dihentikan:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan menyesali perbuatannya
2. Ancaman pidana terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka tidak lebih dari 5 (lima) tahun penjara
3. telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka
4. Masyarakat memberikan respon positif terhadap Restorative Justice dari Kejaksaan.