Pada hari Selasa, 13 Agustus 2024, Pukul 13.45 WITA telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Produk Hukum Dalam Rangka Pemilihan Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kec. Pinogaluman yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Serba Guna, Kecamatan Pinogaluman, Desa Tombulang Pantai.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut: Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, Bapak Oktafian Syah Effendi, S.H.,M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejari Bolmut, Bapak Yasser Samahati, S.H., KasubagBin Kejari Bolmut, Bapak Elson S. Butarbutar, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejari Bolmut, Bapak Nalkry K. Lasut, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bolmut, Bapak Jeri Kurniawan,S.H., Plh Kasubsi Penyelidikan Tindak Pidana Khusus Kejari Bolmut, Bapak Vincentius Aji Wicaksono, S.H., Plh Ketua KPU Ibu Mernie Linda Wungkana, Kadiv Hukum dan Pengawasan Ibu Sri Findawati Babay, Kadiv. Sosdiklih Parmas dan SDM Bapak Firman Sy Stion, Camat dan Sekcam Kec. Pinogaluman, Sangadi se-Kecamatan Pinogaluman, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Ketua dan Anggota PPK Pinogaluman.
Pada kegiatan tersebut bertindak sebagai narasumber, yakni:Bapak Oktafian Syah Effendi, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, Bapak Elson S. Butarbutar, S.H., M.H. selaku Kepala Sub Bagian Pembinaan, Bapak Yasser Samahati, S.H. selaku Kepala Seksi Intelijen, Bapak Jeri Kurniawan, S.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Bapak Nalkry K. Lasut, S.H. selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara; dan Bapak Vincentius Aji Wicaksono, S.H. selaku Plh Kepala Sub Seksi Penyidikan.
Dalam Materinya Bapak Oktafian Syah Effendi, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara mengingatkan kembali kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis. Regulasinya diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda. Dalam penyampaian materi hukum Kajari menekankan bahwa sangadi diperbolehkan hadir dalam kegiatan sosialisasi pasangan calon kepala daerah, tetapi harus menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kegiatan kampanye.
Adapun dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.
Kajari menegaskan bahwa sangadi sebaiknya tidak menjadi tim sukses atau terlibat langsung dalam kampanye, demi menjaga netralitas dan integritas proses pemilihan.Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Pada pukul 17.45 WITA, kegiatan "Penyuluhan Produk Hukum Dalam Rangka Pemilihan Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024" berakhir dalam keadaan aman, lancar dan terkendali.