Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 14 Mei 2026

Penyuluhan dan Sosialisasi Jaksa Jaga Desa Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara
Oleh Admin | Rabu, 24 Juli 2024
Bagikan :

Rabu, 24 Juli 2024.
Telah dilaksanakan Penyuluhan dan Sosialisasi Jaksa Jaga Desa Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara. Yang dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, Bapak Oktafian Syah Effendi, S.H., M.H. Dihadiri juga oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bapak Ekaputra S.F.W. Polimpung, S.H., M.H. dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak Jeri Kurniawan, S.H., Camat Bolangitang Timur, Bapak Yahya Botutihe, S.Km.,Perwakilan Dinas PMD Bapak Wahyudin Binol S.Pd.,, Kadis Pendidikan Bapak Fadli Usup, S.Pd., Kabid PMD Bapak Pitra Ponto S.Pd., Kabag Hukum Bapak Ipan Gathan, S.H. dan dihadiri juga oleh seluruh Kepala Desa Bolangitang Timur yang bertempat di Aula Kecamatan Bolangitang Timur.

Yang menjadi Narasumber pada kegiatan tersebut  adalah Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, Bapak Oktafian Syah Effendi, S.H.,M.H. dengan membawakan materi Penyusunan APBDES dan Pertanggungjawabannya. Bapak Oktafian Syah Effendi, S.H.,M.H Dalam materinya menyampaikan bahwa dalam regulasi desa yang mengatur pendapatan dan belanja Desa biasa disebut Perdes APB Desa terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan. Penyusunan APBDes dilakukan dengan melibatkanmasyarakat melalui musyawarah desa. Setelah disepakati oleh musyawarah desa, APBDes kemudian diajukan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk ditetapkan sebagai peraturandesa. Setelah diundangkan, APBDesdapatdigunakan sebagai acuandalam pelaksanaankegiatan pembangunan dan pelayanan publik didesa.


Pada pukul 17.50 WITA penyuluhan dan Sosialisasi Jaksa Jaga Desa berakhir dan berjalan dengan baik dan lancar.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling