Oleh Admin | Rabu, 03 Juli 2024
Bagikan :
Rabu, 03 Juli 2024.
Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti dan Rampasan pada Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, Bpk. Muhammad Doni Sidik,S.H. Telah Melaksanakan Penilaian terhadap Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, berupa total 191 keping/batang Kayu Aliwowos, pada Perkara Tindak Pidana melakukan Perusakan Hutan.
Dihadiri dan Didampingi oleh Fungsional Penilai Pemerintah pada Asisten Bidang Pembinaan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, A. Sompa Werune,S.T.
dan Staf bagian umum pada Asisten Bidang Pembinaan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Chrestian J.Roeoroe.
Waktu Pelaksanaan di Rupbasan Manado, Sulawesi Utara.
Giat terlaksana dengan Baik dan Lancar.