Oleh Admin | Selasa, 08 Agustus 2023
Bagikan :
Selasa, 08 Agustus 2023, telah dilaksanakan Pengembalian Barang Bukti sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Ktg Perkara a.n *HN* dikembalikan kepada Saksi Korban *NORISMAN TUMUHU* (Selaku Pemilik BB) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, dengan pengembalian Barang Bukti berupa :
1 (satu) buah dos kotak handphone Xiaomi Redmi Note 10S; 1 (satu) lembar nota pembelian handphone Xiaomi Redmi Note 10S toko Salsa Bila Cell; dan 1 (satu) unit handphone merek Redmi Note 10S warna biru putih