Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 14 Mei 2026

Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara melaksanakan Press Release Barang Sitaan serta Pengembalian Uang Kerugian Negara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Sekretariat DPRD Bolmut TA.2020-2021
Oleh Admin | Kamis, 06 Juni 2024
Bagikan :

Kamis tanggal 06 Juni 2024 pukul 13.00 WITA, Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara melakukan Press Release Eksekusi Uang Sitaan, Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Atas Penyimpangan Kegiatan Pengadaan Barang Dan Jasa Pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Dprd) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Ta. 2020 S/D 2021.

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, press conference dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, Bpk. Oktavian Syah Effendi,S.H.,M.H., didampingi Kasi Pidsus, Kasi PB3R, Kasubagbin, pihak Inspektorat Bolaang Mongondow Utara, serta Kepala Unit Bank BRI.

Bpk. Oktavian Syah Effendi,S.H.,M.H., Menerangkan Bahwa sebesar Rp 488.555.000 (Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah), merupakan uang hasil sitaan serta pengembalian dari terdakwa atas kasus Tipikor di Sekretariat DPRD Bolmut.

"Rp 488.555.000 (Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah), ini terdiri dari Uang Sitaan sebesar Rp. 338.500.000,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), Uang Pengganti sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan Biaya Perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)." kata Bpk. Oktavian Syah Effendi,S.H.,M.H., Selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara.

Pelaksanaan Eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor : 29/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd Tanggal 24 April 2024 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan (P-48) : PRINT-01/P.1.19/Fu.1/05/2024 tanggal 21 Mei 2024

Kejaksaan Negeri Bolmut tak hanya berhenti disitu, pihak Kejari saat ini tengah melakukan pengembangan atas kasus Tipikor di Sekretariat DPRD Bolmut.

“Terkait kemungkinan adanya penambahan tersangka baru, saat ini sudah ada penyidikan baru. Tentunya kami akan mengejar pihak-pihak lain yang tersangkut dalam kasus ini,Selanjutnya Uang Sitaan, Uang Pengganti dan Biaya Perkara dengan jumlah keseluruhan sebesar RP. 488.555.000,- (Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) disetorkan ke negara melalui aplikasi Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI)" Ungkap Bpk. Oktavian Syah Effendi,S.H.,M.H., Selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling